WANITA KARIR
Oleh : Suwarni Sulaiman
Realitas kehidupan masyarakat selalu berorientasi materi. Banyak masyarakat kita bersusah payah mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dengan berbagai cara. Seorang suami memilih profesi menjadi seorang petani, nelayan, pedagang, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan, supir angkot dan lain-lain. Bahkan semua pekerjaan dilakoni agar bisa mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarga.
Begitupula seorang wanita memilih menjadi wanita karir merupakan salah satu impian terbesar bagi sebagian wanita. Walaupun sebagian wanita lain tidak diizinkan untuk bekerja di luar rumah oleh keluarganya. Namun Banyak hal yang melatarbelakangi wanita yang ingin bekerja di luar rumah. Diantaranya dia ingin mengaktualisasikan ilmu dan keterampilannya yang sudah dia pelajari, ingin mempunyai penghasilan sendiri, bahkan terpaksa menjadi wanita karir karena terdesak ekonomi keluarga dan mungkin juga ada orientasi tertentu yang ingin dicapai dan memilih menjadi wanita karir.
Islam tidak mewajibkan wanita bekerja. Dalam islam yang wajib bekerja adalah suami selaku kepala rumah tangga. Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang artinya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”
Sebaliknya islam menganjurkan kepada wanita untuk tinggal di rumah dan tidak memamerkan keindahan tubuh dan kecantikannya di luar rumah. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Ahzab ayat 33 yang berbunyi :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Menurut Ibnu Katsir ayat ini menjelaskan etika yang harus dipegang oleh isteri-isteri Nabi ketika keluar rumah. Tentu etika ini juga berlaku bagi wanita-wanita muslimah lainnya.
Kemudian wanita yang bekerja di luar rumah tidak ada larangan selama tidak melanggar ketentuan syariat.
Adapun wanita yang mesti bekerja diluar rumah maka ada aturan syariat yang harus dipatuhi yaitu :
- Mendapatkan izin dari walinya. Jika wanita tersebut seorang gadis yang belum menikah maka harus mendapat izin dari orang tuanya. Dan jika wanita tersebut telah bersuami maka harus mendapat izin dari suaminya.
- Berpakaian secara syar’i. syaratnya menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
- Aman dari fitnah. Maksudnya ketika keluar rumah dan kembalinya ke rumah tetap terjaga agamanya dan kehormatannya.
- Ada mahram ketika melakukan safar atau perjalanan.
Namun kenyataan yang terjadi di masyarakat, banyak anggapan miring terhadap wanita karir yang bekerja di luar rumah dengan cara menilai bahwa wanita yang bekerja diluar rumah itu terlalu sibuk dengan pekerjaannya di kantor sehingga keluarga tidak terurus. Ada lagi yang menyatakan bahwa sudah capek bekerja tapi hidupnya begitu-begitu saja. Dan masih banyak tudingan-tudingan miring lain yang dialamatkan pada wanita yang bekerja di luar rumah.
Namun di lain sisi, ada sisi positif yang bisa diambil bahwa masih banyak orang yang menghargai karya wanita yang bekerja di luar rumah. Misalnya wanita tersebut berprofesi sebagai guru. Sudah banyak pelajar atau mahasiswa yang sudah diorbitkan menjadi sukses sehingga bisa berhasil dalam dunia kerja. Ada banyak pasien yang sembuh dari sakitnya atas berkah tangan seorang perawat atau dokter wanita, ada banyak penghasilan ladang atau sawah berkah hasil menanam seorang wanita.
Dalam ayat lain Allah Swt berfirman :
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS.Al-Qashash :77)
Dalam ayat tersebut, Allah Swt memerintahkan kepada manusia agar mencari kebahagiaan akhirat dan jangan melupakan kebahagiaan dunia. Allah Swt tidak membatasi apakah ayat ini khusus untuk laki-laki saja tapi semua manusia baik laki-laki maupun perempuan.
Oleh karena itu maka baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk mendapatkan kebahagiaan atau kenikmatan. Salah satu kebahagiaan itu bisa kita dapatkan salah satunya dengan jalan bekerja di luar rumah untuk memperoleh penghasilan agar bisa menghidupi ekonomi keluarga. Sehingga dalam Islam wanita yang bekerja di luar rumah hukumnya mubah atau dibolehkan asalkan tidak melanggar aturan dalam syariat islam.
Wallahu a’lam bishshawab
Kupang, 06 Juli 2020